tugas

Membantu WaliKota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Urusan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta tugas pembantuan

fungsi

  1. Perumusan kebijakan dibidang Pemberdayaan Perempuan perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Pemberdayaan Perempuan Perindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
  4. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh WaliKota sesuai tugasnya.