Seksi Kelembagaan Pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :

  1. menyiapkan pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha dibidang pengasuhan alternatif dan pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan Budaya;
  2. menyiapkan forum koordinasi penyusunan kebijakan pemenuhan hak anak dibidang hak sipil, informasi dan partisipasi;
  3. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak dibidang hak sipil, informasi dan partisipasi;
  4. menyiapkan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pemenuhan hak anak dibidang hak sipil, informasi dan partisipasi;
  5. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak dibidang hak sipil, informasi dan partisipasi;
  6. memantau, menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan penerapan kebijakan pemenuhan hak anak dibidang hak sipil, informasi dan partisipasi; dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak sesuai dengan tugas dan fungsinya.