Seksi Kelembagaan Pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :
- menyiapkan pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, non pemerintah, dan dunia usaha dibidang pengasuhan alternatif dan pendidikan serta pemanfaatan waktu luang dan kegiatan Budaya;
- menyiapkan forum koordinasi penyusunan kebijakan pemenuhan hak anak dibidang hak sipil, informasi dan partisipasi;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak dibidang hak sipil, informasi dan partisipasi;
- menyiapkan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pemenuhan hak anak dibidang hak sipil, informasi dan partisipasi;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pemenuhan hak anak dibidang hak sipil, informasi dan partisipasi;
- memantau, menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan penerapan kebijakan pemenuhan hak anak dibidang hak sipil, informasi dan partisipasi; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak sesuai dengan tugas dan fungsinya.