kedudukan dan susunan organisasi
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
- Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.