Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :
- menetapkan sasaran dan penyelanggaraan Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja ( BKR), Bina Keluarga Lansia ( BKL);
- melaksanakan dan model-model kegiatan ketahanan dan pemberdayaan keluarga skala kota;
- melakukan pembinaan tekhnis peningkatan pengetahuan, ketrampilan, kewirausahaan dan manajemen usaha bagi keluarga pra sejahtera I bidang ekonomi dalam kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera (UPPKS) serta pendampingan / magang bagi para kader / anggota UPPKS skala kota;
- melaksanakan kemitraan untuk aksesbilitas permodalan, tekhnologi dan manajemen serta pemasaran guna peningkatan UPPKS skala kota;
- mengevaluasi, memantau, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan program pengembangan ketahanan keluarga dan pemberdayaan ekonomi keluarga; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keluarga Berencana sesuai dengan tugas dan fungsinya.