Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :

  1. menetapkan sasaran dan penyelanggaraan Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja ( BKR), Bina Keluarga Lansia ( BKL);
  2. melaksanakan dan model-model kegiatan ketahanan dan pemberdayaan keluarga skala kota;
  3. melakukan pembinaan  tekhnis  peningkatan pengetahuan,  ketrampilan,  kewirausahaan dan manajemen usaha bagi keluarga pra sejahtera I bidang ekonomi dalam kelompok usaha peningkatan pendapatan keluarga sejahtera (UPPKS) serta pendampingan / magang bagi para kader / anggota UPPKS skala kota;
  4. melaksanakan kemitraan untuk  aksesbilitas permodalan,  tekhnologi dan manajemen serta pemasaran guna peningkatan UPPKS skala kota;
  5. mengevaluasi, memantau, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan program pengembangan ketahanan keluarga dan pemberdayaan ekonomi keluarga; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keluarga Berencana sesuai dengan tugas dan fungsinya.