Sub Bagian Umum sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :

  1. melaksanakan tata usaha surat menyurat;
  2. melaksanakan pengelolaan dan administrasi kepegawaian;
  3. melaksanakan urusan rumah tangga;
  4. melaksanakan manajemen aset;
  5. melaksanakan kegiatan kehumasan dan protokol;
  6. melaksanakan administrasi perpustakaan, arsip dan dokumentasi; dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.