Seksi Data dan Informasi Kependudukan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :
- Melakukan tata kelola data dan informasi kependudukan;
- Menghimpun data informasi kependudukan;
- Memverifikasi data & informasi kependudukan;
- Memberikan bimbingan teknis dan fasilitas pengendalian penduduk, data dan sistem informasi kependudukan;
- Menyiapkan bahan informasi kependudukan;
- Mencatat dan melaporkan program pengendalian penduduk;
- Memantau dan mengevaluasi data dan informasi kependudukan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk sesuai dengan tugas dan fungsinya.