Seksi Data dan Informasi Kependudukan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :

  1. Melakukan tata kelola data dan informasi kependudukan;
  2. Menghimpun data informasi kependudukan;
  3. Memverifikasi data & informasi kependudukan;
  4. Memberikan bimbingan teknis dan fasilitas pengendalian penduduk, data dan sistem informasi kependudukan;
  5. Menyiapkan bahan informasi kependudukan;
  6. Mencatat dan melaporkan program pengendalian penduduk;
  7. Memantau dan mengevaluasi data dan informasi kependudukan; dan
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk sesuai dengan tugas dan fungsinya.