Seksi Pemberdayaan Perempuan, Bidang Ekonomi dan Kualitas Keluarga sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :

  1. menyiapkan perumusan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi dan kualitas keluarga;
  2. menyiapkan forum koordinasi penyusunan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi dan kualitas keluarga;
  3. menyiapkan perumusan kajian kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi dan kualitas keluarga;
  4. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengerusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi kualitas keluarga;
  5. menyiapkan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan pengerusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi dan kualitas keluarga;
  6. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi dan kualitas keluarga;
  7. menyiapkan pelembagaan pengarusutamaan gender dibidang ekonomi dan kualitas keluarga;
  8. menyiapkan standarisasi lembaga penyedia layanan perempuan dibidang ekonomi dan kualitas keluarga;
  9. memantau, menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi dan kualitas keluarga; dan
  10. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.