Seksi Pemberdayaan Perempuan, Bidang Ekonomi dan Kualitas Keluarga sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :
- menyiapkan perumusan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi dan kualitas keluarga;
- menyiapkan forum koordinasi penyusunan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi dan kualitas keluarga;
- menyiapkan perumusan kajian kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi dan kualitas keluarga;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengerusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi kualitas keluarga;
- menyiapkan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan pengerusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi dan kualitas keluarga;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi dan kualitas keluarga;
- menyiapkan pelembagaan pengarusutamaan gender dibidang ekonomi dan kualitas keluarga;
- menyiapkan standarisasi lembaga penyedia layanan perempuan dibidang ekonomi dan kualitas keluarga;
- memantau, menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi dan kualitas keluarga; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.