Rencana Strategis 2020 – 2024

Latar Belakang

Rencana Strategis ( Renstra ) Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 ( lima ) tahunan yang memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan  pembangunan  dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan/atau urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. Dokumen Renstra Perangkat Daerah digunakan sebagai   dokumen perencanaan bagi perangkat daerah untuk menyusun rencana kerja perangkat daerah serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Kota Kediri menyusun RPJMD Kota Kediri Tahun 2020 – 2024. RPJMD Kota Kediri Tahun 2020-2024 tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kota Kediri Tahun 2020 – 2024. Kedudukan dan keterkaitan antar dokumen perencanaan dalam sistem perencanaan pembangunan dan sistem keuangan dapat dilihat dalam bagan sebagai berikut :

Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DINAS P3AP2KB ) menyusun Renstra Perangkat Daerah dengan mengacu pada RPJMD Kota Kediri Tahun 2020-2024, Renstra Perwakilan BKKBN  Provinsi Jawa Timur dan Renstra Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur

Landasan Hukum

Penyusunan Rencana Strategis Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DINAS P3AP2KB ) Kota Kediri Tahun 2020 – 2024 berlandaskan pada:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4421);
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4725);
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
  8. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
  11. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
  15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
  16. Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur;
  17. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2011–2030 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 1);
  18. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kediri Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 13);
  19. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 43);
  20. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2020 – 2024;
  21. Peraturan WaliKota Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Kediri;
Maksud dan Tujuan

Rencana Strategis Kota Kediri Tahun 2020-2024 disusun sebagai penggambaran atas tugas pokok dan fungsi DINAS P3AP2KB sebagai organisasi perangkat daerah di bidang Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan maksud sebagai berikut :

  1. Menjabarkan tujuan dan sasaran RPJMD Kota Kediri Tahun 2020-2024;
  2. Sebagai pedoman dalam menentukan strategi dan arah kebijakan perangkat daerah serta menjamin pembangunan yang berkelanjutan di Kota Kediri;
  3. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar pelaku pembangunan dan penggunaan sumber daya yang efisien, efektif,  berkeadilan dan berkelanjutan;
  4. Mewujudkan sinergitas pelaksanaan pembangunan daerah antar wilayah, antar sektor pembangunan, antar tingkat pemerintahan dan partisipasi masyarakat;

Rencana Strategis DINAS P3AP2KB Kota Kediri 2020-2024 disusun dengan tujuan:

  1. Sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah Daerah (RKPD) dan sebagai indikator evaluasi kinerja Perangkat Daerah selama periode 2020-2024;
  2. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah;
  3. Menjamin keterkaitan serta konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengendalian;
  4. Menjaga kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan yang inklusi untuk kesejahteraan masyarakat Kota Kediri.

Renstra DP3AP2KB