Seksi Perencanaan Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan perencanaan program pengendalian penduduk;
  2. menyiapkan pelaksanaan kegiatan perencanaan pengendalian penduduk;
  3. menyiapkan bahan pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian kependudukan;
  4. memetakan perkiraan/parameter pengendalian penduduk;
  5. melakukan analisis data kependudukan;
  6. melaksanakan perencanaan pengendalian penduduk;
  7. menyiapkan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
  8. memverifikasi petunjuk tekhnis Bidang Pengendalian Penduduk;
  9. menyiapkan bahan kerjasama bidang kependudukan dengan lintas sektor;
  10. memonitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengendalian penduduk; dan
  11. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk sesuai dengan tugas dan fungsinya.