Seksi Perencanaan Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan perencanaan program pengendalian penduduk;
- menyiapkan pelaksanaan kegiatan perencanaan pengendalian penduduk;
- menyiapkan bahan pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian kependudukan;
- memetakan perkiraan/parameter pengendalian penduduk;
- melakukan analisis data kependudukan;
- melaksanakan perencanaan pengendalian penduduk;
- menyiapkan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
- memverifikasi petunjuk tekhnis Bidang Pengendalian Penduduk;
- menyiapkan bahan kerjasama bidang kependudukan dengan lintas sektor;
- memonitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengendalian penduduk; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk sesuai dengan tugas dan fungsinya.