Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :
- menyiapkan usulan anggaran kegiatan;
- mengelola keuangan;
- melaksanakan pembukuan;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian keuangan; dan
- melaksanakan tugas tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.