Bidang Pengendalian Penduduk
- Bidang Pengendalian Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
- Huruf e mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis dibidang pengendalian penduduk.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai fungsi
- Pengoordinasian rencana dan program kerja bidang pengendalian penduduk;
- Pemverifikasian petunjuk teknis dibidang Pengendalian Penduduk;
- Pengoordinasian pedoman pencatatan, pelaporan dan analisis kegiatan pengendalian penduduk;
- Pengoordinasian pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk;
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pengendlian penduduk;
- Pengoordinasian kerjasama pengendalian penduduk dengan lintas sektor;
- Pengoordinasian monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengendalian penduduk;
- Pemverifikasian data dan informasi kependudukan, keluarga berencana, dan keluarga sejahtera; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.