Seksi Pemberdayaan Perempuan Bidang Sosial, Politik dan Hukum sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :
- menyiapkan perumusan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang sosial, politik dan hukum;
- menyiapkan forum koordinasi penyusunan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang sosial, politik dan hukum;
- menyiapkan perumusan kajian kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang sosial, politik dan hukum;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang sosial, politik dan hukum;
- menyiapkan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang sosial, politik dan hukum
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang sosial, politik dan hukum;
- menyiapkan kelembagaan pengarusutamaan gender dibidang sosial, politik dan hukum;
- menyiapkan standarisasi lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan dibidang sosial, politik dan hukum;
- memantau, menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutmaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang sosial, politik dan hukum; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.