Seksi Pemberdayaan Perempuan Bidang Sosial, Politik dan Hukum sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :

  1. menyiapkan perumusan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang sosial, politik dan hukum;
  2. menyiapkan forum koordinasi penyusunan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang sosial, politik dan hukum;
  3. menyiapkan perumusan kajian kebijakan  pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang sosial, politik dan hukum;
  4. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang sosial, politik dan hukum;
  5. menyiapkan fasilitasi, sosialisasi  dan distribusi  kebijakan  pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang sosial, politik dan hukum
  6. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang sosial, politik dan hukum;
  7. menyiapkan kelembagaan pengarusutamaan gender dibidang sosial, politik dan hukum;
  8. menyiapkan standarisasi lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan dibidang sosial, politik dan hukum;
  9. memantau, menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutmaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang sosial, politik dan hukum; dan

melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.