KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional tertentu yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
  2. Setiap kelompok jabatan fungsional dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior.
  3. Jenis jenjang  dan jumlah jabatan  fungsional  ditetapkan  oleh Walikota berdasarkan kebutuhan dan beban  kerja, sesuai peraturan  perundang- undangan yang berlaku.