Bidang Pemberdayaan Perempuan
- Bidang Pemberdayaan Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, embina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan dibidang pemberdayaan perempuan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan Pembinaan dan upaya peningkatan pengarus utamaan perempuan;
- Pelaksanaan penyusunan rencana program bidang pemberdayaan perempuan;
- Pengkoordinasian dengan instansi terkait dalam upaya peningkatan usaha ekonomi produktif;
- Pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan;
- Pelaksanaan pengumpulan data dan informasi gender;
- Pelaksanaan kualitas hidup perempuan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.