Bidang Pemberdayaan Perempuan

  1. Bidang Pemberdayaan Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, embina, mengkoordinasikan dan melaksanakan  program  dan  kegiatan  dibidang pemberdayaan perempuan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai fungsi :
    • Pelaksanaan Pembinaan dan upaya peningkatan pengarus utamaan perempuan;
    • Pelaksanaan penyusunan rencana program bidang pemberdayaan perempuan;
    • Pengkoordinasian dengan instansi terkait dalam upaya peningkatan usaha ekonomi produktif;
    • Pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan;
    • Pelaksanaan pengumpulan data dan informasi gender;
    • Pelaksanaan kualitas hidup perempuan; dan
    • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.