Seksi Kelembagaan dan Pengarusutamaan Gender sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :
- menetapkan kebijakan pelaksanaan PUG di daerah;
- melakukan koordinasi, fasilitasi dan mediasi pelaksanaan PUG Skala Kota;
- memfasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme PUG pada lembaga pemerintahan, PSW, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga non pemerintah skala kota;
- melakukan koordinasi dan fasilitasi kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender skala kota;
- memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PUG skala kota; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.