Seksi Kelembagaan dan Pengarusutamaan Gender sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :

  1. menetapkan kebijakan pelaksanaan PUG di daerah;
  2. melakukan koordinasi, fasilitasi dan mediasi pelaksanaan PUG Skala Kota;
  3. memfasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme PUG pada lembaga pemerintahan, PSW, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga non pemerintah skala kota;
  4. melakukan koordinasi dan fasilitasi kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender skala kota;
  5. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PUG skala kota; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan sesuai dengan tugas dan fungsinya.