Seksi Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Anak sebagaimana mempunyai tugas :

  1. menyiapkan perumusan kebijakan dibidang perlindumgam khusus anak;
  2. menyiapkan forum koordinasi penyusunan kebijakan dibidang perlindungan khusus anak;
  3. menyiapkan perumusan kajian kebijakan dibidang perlindungan khusus anak;
  4. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan dibidang perlindungan khusus anak;
  5. menyiapkan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan dibidang perlindungan khusus anak;
  6. menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan dibidang perlingdungan khusus anak;
  7. memantau, menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan penerapan kebijakan dibidang pelindungan khusus anak; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak sesuai dengan tugas dan fungsinya.