Seksi Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Anak sebagaimana mempunyai tugas :
- menyiapkan perumusan kebijakan dibidang perlindumgam khusus anak;
- menyiapkan forum koordinasi penyusunan kebijakan dibidang perlindungan khusus anak;
- menyiapkan perumusan kajian kebijakan dibidang perlindungan khusus anak;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan dibidang perlindungan khusus anak;
- menyiapkan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan dibidang perlindungan khusus anak;
- menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan dibidang perlingdungan khusus anak;
- memantau, menganalisis, mengevaluasi dan melaporkan penerapan kebijakan dibidang pelindungan khusus anak; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak sesuai dengan tugas dan fungsinya.