Seksi Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Bagi Anak sebagaimana mempunyai tugas :

  1. menyiapkan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak;
  2. menyiapkan perumusan kebijakan penguatan dan pengembangan penyedia layanan bagi anak;
  3. menyiapkan forum koordinasi penyusunan kebijakan penguatan dan pengembangan penyedia layanan bagi anak;
  4. menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan penguatan pengembangan penyedia layanan bagi anak;
  5. menyiapkan fasilitasi, sosoalisasi, dan distribusi kebijakan penguatan dan pengembangan penyedia layanan bagi anak; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang Perlindungan Anak sesuai dengan tugas dan fungsinya.