Seksi Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Bagi Anak sebagaimana mempunyai tugas :
- menyiapkan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak;
- menyiapkan perumusan kebijakan penguatan dan pengembangan penyedia layanan bagi anak;
- menyiapkan forum koordinasi penyusunan kebijakan penguatan dan pengembangan penyedia layanan bagi anak;
- menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan penguatan pengembangan penyedia layanan bagi anak;
- menyiapkan fasilitasi, sosoalisasi, dan distribusi kebijakan penguatan dan pengembangan penyedia layanan bagi anak; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bidang Perlindungan Anak sesuai dengan tugas dan fungsinya.