Sub Bagian Program sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :
- melaksanakan analisis kebutuhan barang-barang keperluan kantor serta perbekalan lain;
- mengolah dan menganalisis data dan informasi sesuai bahan penyusunan program, kegiatan dan anggaran;
- menyiapkan usulan Anggaran;
- melaksanakan pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi pelaksanaan program;
- menyusun laporan pelaksanaan program; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.