Sub Bagian Program sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :

  1. melaksanakan analisis kebutuhan barang-barang keperluan kantor serta perbekalan lain;
  2. mengolah dan menganalisis data dan informasi sesuai bahan penyusunan program, kegiatan dan anggaran;
  3. menyiapkan usulan Anggaran;
  4. melaksanakan pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan;
  5. melaksanakan monitoring, evaluasi pelaksanaan program;
  6. menyusun laporan pelaksanaan program; dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.