Seksi Advokasi, KIE dan Penggerakan Lini Lapangan sebagaimana mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan program advokasi dan KIE;
  2. Melaksanakan program lini lapangan;
  3. Memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi bidang advokasi, KIE;
  4. Memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi bidang penyuluhan, pembinaan;
  5. Memberikan pembinaan bimbingan teknis dan fasilitasi lini lapangan;
  6. Menyiapkan pelaksanaan kegiatan advokasi dan KIE;
  7. Menyiapkan pelaksanaan kegiatan penggerakan lini lapangan;
  8. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian    pengendalian program advokasi dan KIE;
  9. Mendayagunakan tenaga fungsional petugas lapangan/penyuluh KB; dan
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk sesuai dengan tugas dan fungsinya.