Seksi Advokasi, KIE dan Penggerakan Lini Lapangan sebagaimana mempunyai tugas :
- Melaksanakan program advokasi dan KIE;
- Melaksanakan program lini lapangan;
- Memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi bidang advokasi, KIE;
- Memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi bidang penyuluhan, pembinaan;
- Memberikan pembinaan bimbingan teknis dan fasilitasi lini lapangan;
- Menyiapkan pelaksanaan kegiatan advokasi dan KIE;
- Menyiapkan pelaksanaan kegiatan penggerakan lini lapangan;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian pengendalian program advokasi dan KIE;
- Mendayagunakan tenaga fungsional petugas lapangan/penyuluh KB; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk sesuai dengan tugas dan fungsinya.