Seksi Peningkatan Partisipasi dan Peningkatan Hak Reproduksi dimaksud mempunyai tugas:

  1. menetapkan perkiraan sasaran dan kebijakan pelayanan KRR, pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA;
  2. menyelenggarakan pelayanan dan dukungan operasional, dalam pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA;
  3. menyerasikan dan menetapkan kriteria serta kelayakan tempat pelayanan KRR, HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA;
  4. menyelenggarakan kemitraan pelaksanaan KRR, HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA antara sektor pemerintah dengan sektor LSOM;
  5. melakukan pembinaan fasilitasi dan pelaksanaan pelayanan KRR, HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA;
  6. memanfaatkan tenaga SDM pengelola, pendidik sebaya dan konselor. Konselor sebaya termasuk pencegahan HIV/AIDS, IMS dan bahaya NAPZA antara sektor pemerintah dan LSOM skala kota; dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keluarga Berencana sesuai dengan tugas dan fungsinya.