Seksi Pelayanan Keluarga Berencana dimaksud mempunyai tugas :

  1. menetapkan kebijakan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kota;
  2. menyelenggarakan dukungan pelayanan rujukan KB dan kesehatan reproduksi, operasionalisasi jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kota;
  3. menetapkan dan pengembangan jaringan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi, termasuk pelayanan KB di rumah sakit skala kota;
  4. menetapkan perkiraan sasaran pelayanan KB, sasaran peningkatan partisipasi pria, sasaran “Un Meed Need”, sasaran penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta sasaran kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kota;
  5. menyerasikan dan menetapkan kriteria serta kelayakan tempat pelayanan KB dan kesehatan reproduksi, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kota;
  6. melaksanakan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kota;
  7. memantau tingkat drop out peserta KB;
  8. mengembangkan materi penyelenggaraan jaminan dan pelayanan KB dan pembinaan penyuluhan KB;
  9. memperluas jaringan dan pembinaan pelayanan KB;
  10. menyelenggarakan dukungan pelayanan rujukan KB dan kesehatan reproduksi;
  11. menyelenggarakan dan memfasilitasi upaya peningkatan kesadaran keluarga berkehidupan seksual yang aman dan memuaskan, terbebas dari HIV/AIDS dan infeksi menular seksual (IMS);
  12. membina penyuluhan KB;
  13. meningkatkan kesehatan dan keadilan gender terutama partisipasi KB pria dalam pelaksanaan program pelayanan KB dan kesehatan reproduksi;
  14. menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kontrasepsi mantap dan kontrasepsi jangka panjang yang lebih terjangkau, aman dan berkualitas dan merata dalam skala kota;
  15. melaksanakan distribusi dan pengadaan sarana , alat, obat dan cara kontrasepsi dan pelayanan dengan prioritas keluarga miskin dan kelompok renta skala kota;
  16. menjamin ketersediaan sarana, alat, obat, dan cara kontrasepsi bagi peserta mandiri skala kota;
  17. melaksanakan promosi pemenuhan hak-hak reproduksi dan promosi kesehatan reproduksi skala kota;
  18. melaksanakan informed choice dan informed consent dalam program KB; dan
  19. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keluarga Berencana sesuai dengan tugas dan fungsinya.