Seksi Pelayanan Keluarga Berencana dimaksud mempunyai tugas :
- menetapkan kebijakan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kota;
- menyelenggarakan dukungan pelayanan rujukan KB dan kesehatan reproduksi, operasionalisasi jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kota;
- menetapkan dan pengembangan jaringan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi, termasuk pelayanan KB di rumah sakit skala kota;
- menetapkan perkiraan sasaran pelayanan KB, sasaran peningkatan partisipasi pria, sasaran “Un Meed Need”, sasaran penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta sasaran kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kota;
- menyerasikan dan menetapkan kriteria serta kelayakan tempat pelayanan KB dan kesehatan reproduksi, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kota;
- melaksanakan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kota;
- memantau tingkat drop out peserta KB;
- mengembangkan materi penyelenggaraan jaminan dan pelayanan KB dan pembinaan penyuluhan KB;
- memperluas jaringan dan pembinaan pelayanan KB;
- menyelenggarakan dukungan pelayanan rujukan KB dan kesehatan reproduksi;
- menyelenggarakan dan memfasilitasi upaya peningkatan kesadaran keluarga berkehidupan seksual yang aman dan memuaskan, terbebas dari HIV/AIDS dan infeksi menular seksual (IMS);
- membina penyuluhan KB;
- meningkatkan kesehatan dan keadilan gender terutama partisipasi KB pria dalam pelaksanaan program pelayanan KB dan kesehatan reproduksi;
- menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kontrasepsi mantap dan kontrasepsi jangka panjang yang lebih terjangkau, aman dan berkualitas dan merata dalam skala kota;
- melaksanakan distribusi dan pengadaan sarana , alat, obat dan cara kontrasepsi dan pelayanan dengan prioritas keluarga miskin dan kelompok renta skala kota;
- menjamin ketersediaan sarana, alat, obat, dan cara kontrasepsi bagi peserta mandiri skala kota;
- melaksanakan promosi pemenuhan hak-hak reproduksi dan promosi kesehatan reproduksi skala kota;
- melaksanakan informed choice dan informed consent dalam program KB; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keluarga Berencana sesuai dengan tugas dan fungsinya.