Bidang Keluarga Berencana
- Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan keluarga berencana, peningkatan partisipasi dan perlindungan hak reproduksi, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Keluarga Berencana mempunyai fungsi :
- Penetapan kebijakan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kota;
- Penyelenggaraan dukungan pelayanan rujukan KB dan kesehatan reproduksi, operasionalisasi jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kota;
- Penetapan dan pengembangan jaringan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi, termasuk pelayanan KB di rumah sakit skala kota;
- Penetapan perkiraan sasaran pelayanan KB, sasaran peningkatan partisipasi pria, sasaran “Un Meed Need”, sasaran penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta sasaran kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kota;
- Penyerasian dan penetapan kriteria serta kelayakan tempat pelayanan KB dan kesehatan reproduksi, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kota;
- Pelaksanaan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kota;
- Pemantauan tingkat drop out peserta KB;
- pengembangan materi penyelenggaraan jaminan dan pelayanan KB dan pembinaan penyuluhan KB;
- Perluasan jaringan dan pembinaan pelayanan KB;
- Penyelenggaraan dukungan pelayanan rujukan KB dan kesehatan reproduksi;
- Penyelenggaraan dan fasilitasi upaya peningkatan kesadaran keluarga berkehidupan seksual yang aman dan memuaskan, terbebas dari HIV/AIDS dan infeksi menular seksual (IMS);
- Pembinaan penyuluhan KB;
- Peningkatan kesehatan dan keadilan gender terutama partisipasi KB pria dalam pelaksanaan program pelayanan KB dan kesehatan reproduksi;
- Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan kontrasepsi mantap dan kontrasepsi jangka panjang yang lebih terjangkau, aman dan berkualitas dan merata dalam skala kota;
- Pelaksanaan distribusi dan pengadaan sarana , alat, obat dan cara kontrasepsi dan pelayanan dengan prioritas keluarga miskin dan kelompok renta skala kota;
- Penjaminan ketersediaan sarana, alat, obat, dan cara kontrasepsi bagi peserta mandiri skala kota;
- Pelaksanaan promosi pemenuhan hak-hak reproduksi dan promosi kesehatan reproduksi skala kota;
- Pelaksanaan informed choice dan informed consent dalam program KB; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.