Bidang Keluarga Berencana

  1. Bidang Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan keluarga berencana, peningkatan partisipasi dan perlindungan hak reproduksi, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Keluarga Berencana mempunyai fungsi :
    • Penetapan kebijakan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kota;
    • Penyelenggaraan dukungan pelayanan rujukan KB dan kesehatan reproduksi, operasionalisasi jaminan  dan  pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria,  penanggulangan masalah  kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kota;
    • Penetapan dan pengembangan jaringan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi, termasuk pelayanan KB di rumah sakit skala kota;
    • Penetapan perkiraan sasaran pelayanan KB, sasaran peningkatan partisipasi pria, sasaran “Un Meed Need”, sasaran penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta sasaran kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kota;
    • Penyerasian dan penetapan kriteria serta kelayakan tempat pelayanan KB dan kesehatan reproduksi, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kota;
    • Pelaksanaan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi, serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kota;
    • Pemantauan tingkat drop out peserta KB;
    • pengembangan materi penyelenggaraan jaminan dan pelayanan KB dan pembinaan penyuluhan KB;
    • Perluasan jaringan dan pembinaan pelayanan KB;
    • Penyelenggaraan dukungan pelayanan rujukan KB dan kesehatan reproduksi;
    • Penyelenggaraan dan fasilitasi upaya peningkatan kesadaran keluarga berkehidupan seksual yang aman dan memuaskan, terbebas dari HIV/AIDS dan infeksi menular seksual (IMS);
    • Pembinaan penyuluhan KB;
    • Peningkatan kesehatan dan keadilan gender terutama partisipasi KB pria dalam pelaksanaan program pelayanan KB dan kesehatan reproduksi;
    • Penyediaan sarana dan prasarana  pelayanan  kontrasepsi mantap dan kontrasepsi jangka panjang yang lebih terjangkau, aman dan berkualitas dan merata dalam skala kota;
    • Pelaksanaan distribusi dan  pengadaan sarana , alat,  obat dan cara kontrasepsi dan pelayanan dengan prioritas keluarga miskin dan kelompok renta skala kota;
    • Penjaminan ketersediaan sarana, alat, obat, dan cara kontrasepsi bagi peserta mandiri skala kota;
    • Pelaksanaan promosi pemenuhan hak-hak  reproduksi  dan  promosi kesehatan reproduksi skala kota;
    • Pelaksanaan informed choice dan informed consent dalam program KB; dan
    • Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.