Kepala Dinas

  1. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta tugas pembantuan.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas memiliki fungsi:
    • perumusan kebijakan dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    • pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    • pelaksanaan administrasi dinas dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan
    • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugasnya.