Kepala Dinas
- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana serta tugas pembantuan.
- Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas memiliki fungsi:
- perumusan kebijakan dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- pelaksanaan kebijakan dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
- pelaksanaan administrasi dinas dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugasnya.