Sub Bagian Umum sebagaimana dimaksud mempunyai tugas :
- melaksanakan tata usaha surat menyurat;
- melaksanakan pengelolaan dan administrasi kepegawaian;
- melaksanakan urusan rumah tangga;
- melaksanakan manajemen aset;
- melaksanakan kegiatan kehumasan dan protokol;
- melaksanakan administrasi perpustakaan, arsip dan dokumentasi; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.