Sesuai Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai kedudukan dengan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan didang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, sebagai unsur perencanaan, penelitian dan pengembangan, urusan penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian serta di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dengan Kedudukan tersebut Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan serta tugas pembantuan.