Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)


Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan dibidang perlindungan Perempuan dan anak untuk melaksanakan tugas dimaksud Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai fungsi :
✔    Pelaksanaan Perlindungan Perempuan;
✔    Pelaksanaan pengelolaan system data anak;
✔    Pelaksanaan pemenuhan hak anak (PHA);
✔    Pelaksanaan perlindungan khusus anak;
✔    Pelaksanaan evaluasi, monitoring dan pelaporan penyelenggaraan bidang perlindungan Perempuan dan anak;
✔    Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.