Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis, membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan program dan kegiatan di bidang Pemberdayaan Perempuan untuk melaksanakan tugas dimaksud Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai fungsi :
✔ Pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan ejahtera;
✔ Pelaksanaan peningkatan kualitas keluarga;
✔ Pelaksanaan pengelolaan system data gender;
✔ Pelaksanaan evaluasi, monitoring, dan pelaporan penyelenggaran bidang pemberdayaan ejahtera; dan
✔ Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;