Pelayanan Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi
Bidang Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan keluarga berencana, peningkatan partisipasi dan perlindungan hak reproduksi, ketahanan dan kesejahteraan keluarga dibidang Keluarga Berencana, untuk melaksanakan tugas dimaksud Bidang Keluarga Berencana mempunyai fungsi :
✔ Pengkoordinasian rencana dan program kerja bidang pembinaan keluarga berencana, pemberdayaan dan peningkatan keluarga ejahtera;
✔ Pembinaan keluarga berencana;
✔ Pemberdayaan dan peningkatan keluarga Sejahtera;
✔ Pelaksanaan evaluasi, monitoring dan pelaporan penyelenggaraan bidang keluarga berencana;
✔ Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.