Bidang Perlindungan Anak di DP3AP2KB Kota Kediri bertugas
Penyiapan fasilitasi, sosialisasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan pemenuhan hak anak (termasuk hak sipil dan partisipasi), serta perlindungan khusus anak dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Mereka juga melayani pendampingan korban dan penguatan lembaga penyedia layanan anak.
Pemenuhan Hak Anak:
Menyiapkan fasilitas dan sosialisasi kebijakan agar anak mendapatkan hak sipil, informasi yang layak, serta ruang partisipasi.
Perlindungan Khusus Anak:
Memberikan perlindungan bagi anak yang membutuhkan penanganan khusus, seperti korban kekerasan, anak berhadapan dengan hukum, dan anak penyandang disabilitas.
Penguatan Layanan:
Menguatkan lembaga dan penyedia layanan perlindungan anak agar dapat memberikan pendampingan yang tepat.
Bidang Pemberdayaan Perempuan di DP3AP2KB Kota Kediri adalah
menyusun dan melaksanakan kebijakan untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan kesetaraan gender. Mereka berfokus pada pelatihan ekonomi, penguatan kelembagaan perempuan, perlindungan hak, dan sosialisasi kebijakan terkait keluarga.
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi dari Bidang Pemberdayaan Perempuan:
Pengarusutamaan Gender (PUG):
- Memastikan perempuan dan laki-laki memiliki hak, akses, dan manfaat yang setara dalam pembangunan kota.
Pemberdayaan Ekonomi & Kualitas Keluarga:
- Memberikan pelatihan dan dukungan agar perempuan lebih mandiri secara finansial dan mampu meningkatkan ketahanan keluarga.
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan:
- Membina organisasi dan kelompok perempuan yang ada di lingkungan masyarakat Kota Kediri.
Pelayanan Data Gender:
- Menyediakan dan mengelola data dan informasi terkait profil serta isu kualitas keluarga dan perempuan.
Kesmpulan:
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bertugas merumuskan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kebijakan teknis terkait pemberdayaan perempuan, pengarusutamaan gender, pemenuhan hak anak, serta pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah.